PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) TAHUN 1991 SAMPAI DENGAN TAHUN 2000

Sufriadi Sufriadi

Abstract


Abstract

This study examines the application of the general principles of good governance (AUPB) by the State Administrative Court (PTUN) from 1991 to 2000. The year range which is the first period of the State Administrative Court (PTUN) began to carry out its duties in adjudicating disputes. Interestingly, the use of the AUPB was actually not explicitly accommodated by Act Number 5 of 1986 to be used as part of an instrument that can be used by judges. This study focused on the use of primary legal material in the form of a collection of State Administrative Court (PTUN) decisions in the span of the year as objects. The research approach used is a juridical approach, case approach, and legal history approach. The results of this study concluded that AUPB has been popularly implemented in the State Administrative Court (PTUN) environment since the agency effectively examined and decided cases. Technically, the freedom of judges is very prominent in the use of the type of AUPB, so that judges often used AUPB that is different from the type argued by the parties. Then, in terms of the term or type of principle, there are at least 16 types of principles used by the State Administrative Court (PTUN) judges in that period.

 

Keywords: General Principles of Good Governance, State Administrative Courts, Disputes.

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 1991 hingga tahun 2000. Rentang tahun yang merupakan periode satu dasawarsa pertama PTUN mulai melaksanakan tugasnya mengadili sengketa. Menariknya, penggunaan AUPB tersebut sebetulnya tidak diakomodir secara eksplisit oleh UU No. 5 Tahun 1986 untuk dijadikan sebagai bagian dari instrumen yang dapat digunakan oleh hakim. Penelitian ini berfokus pada penggunaan bahan hukum primer berupa kumpulan putusan PTUN dalam rentang tahun tersebut sebagai objek. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa AUPB sudah populer diimplementasikan di lingkungan PTUN sejak lembaga itu efektif memeriksa dan memutus perkara. Secara teknis, keleluasaan hakim terlihat sangat menonjol dalam penggunaan jenis AUPB, sehingga hakim tidak jarang menggunakan AUPB yang berbeda dari jenis yang didalilkan para pihak. Kemudian, dari sisi istilah atau penamaan jenis asas, terdapat setidaknya 16 jenis asas yang digunakan oleh hakim PTUN pada periode tersebut.

 

Kata Kunci: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa.

Keywords


General Principles of Good Governance, State Administrative Courts, Disputes.

Full Text:

PDF

References


Basah, Sjahran Basah, 1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Bedner, Adriaan W., 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sebuah Studi Sosio-Legal (Terj.), HuMa, Jakarta.

Budiarjo, Miriam, 1982, Masalah Kenegaraan, Gramedia, Jakarta.

Hadjon, Philipus M. Hadjon, dkk., 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hamidi, Jazim, 1996, “Penerapan Beberapa Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak Oleh Hakim Administrasi”, Tesis, Universitas Padjajaran, Bandung.

Harahap, Zairin, 2015, Hukum Acara Peradilan Tata Usahan Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

_______, 2004, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Julista, Mustamu, “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 2, Bulan April-Juni 2011.

Lotulung, Paulus Effendi, 1994, Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, Bagir, 1990, “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945”, Disertasi, UNPAD, Bandung.

Marbun, SF., 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Admnistratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

_______, 2014, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, UII Press, Yogyakarta.

Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.