KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS-KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA)

Ridwan Arifin, Arsitas Dewi Fatasya

Abstract


Abstract

Murder cases in Indonesia from year to year continue to increase. There are at least 500 homicides throughout 2018 (until November 2018). Even in many cases, this murder was preceded by torture and even mutilation of victims. Several murder cases accompanied by mutilation of victims have emerged in Indonesia, for example the case of Ryan Jombang and Babe Baikuni. Both were included in the list of controversial homicides. In fact, the killings were explicitly threatened with severe crimes, and were specifically regulated in the Criminal Code, in Chapter XIX Book II as Crimes against Life. This paper intends to discuss three main points, namely, first, how legal arrangements for criminal acts of premeditated murder accompanied by torture and mutilation are regulated in Indonesian national law, second, how criminal law views cases of mutilation in Indonesia, and third, factors what lies behind the occurrence of premeditated murder with mutilation cases in Indonesia. This study uses a socio-legal research method with a qualitative approach, where the author looks at the facts in cases of mutilation that have occurred in Indonesia and analyzes the cases using relevant laws and legal theories. The cases that I use in this paper are obtained from print and online media. Opinions of legal experts in this study also the authors get through various print media and related previous research. The results of this study confirm that there are differences in criminal threats for mutilating cases of life (accompanied by previous killings) and mutilation of bodies. Criminal law views corpses as limited to inanimate objects, so it is only subject to Article about destruction or destruction of goods. In the view of Criminology Victimology, this study proves that mutilation cases that have occurred in Indonesia are motivated by factors: (1) Romance and relationship (including infidelity), (2) Economy (debt), (3) Mental Disorders (occult whispers, sadism), and (4) Revenge. This research underlines that it is necessary to attempt appropriate law enforcement accompanied by community oversight of the potential emergence of these criminal acts in the context of crime prevention.

 

Keywords: Premeditated Murder, Mutilation, Torture, Legal Review

 

Abstrak

Peristiwa pembunuhan di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sedikitnya terhadi 500 kasus pembunuhan sepanjang tahun 2018 (hingga November 2018). Bahkan dalam banyak kasus, pembunuhan ini didahului dengan penganiayaan dan bahkan mutilasi terhadap korban. Beberapa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pernah mencuat di Indonesia, misalnya kasus Ryan Jombang dan Babe Baikuni. Keduanya masuk ke dalam daftar kasus pembunuhan kontroversial. Padahaln, pembunuhan secara tegas diancam dengan pidana yang berat, dan diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Bab XIX Buku II sebagai Kejahatan terhadap Nyawa. Tulisan ini hendak membahas tiga hal pokok, yakni, pertama, bagaimana pengaturan hukum atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan penganiyaan dan mutilasi diatur dalam hukum nasional Indonesia, kedua, bagaimana hukum pidana memandang kasus-kasus mutilasi di Indonesia, dan ketiga, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melihat fakta-fakta pada kasus-kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dan menganalisisnya menggunakan peraturan perundangan-undangan dan teori-teori hukum yang terkait. Kasus-kasus yang penulis gunakan dalam tulisan ini didapatkan dari media cetak dan online. Pendapat pakar-pakar hukum dalam penelitian ini juga penulis dapatkan melalui berbagai media cetak dan penelitian terdahulu yang berkaitan. Hasil penelitian ini mengegaskan bahwa terdapat perbedaan ancaman pidana bagi kasus mutilasi terhadap nyawa (disertai pembunuhan sebelumnya) dan mutilasi terhadap mayat. Hukum pidana memandang mayat hanya sebatas benda mati, sehingga hanya dikenakan Pasal tentang pengrusakan tau penghancuran barang. Dalam sudut pandang Kriminologi Viktimologi, penelitian ini membuktikan bahwa kasus-kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dilatarbelakangi karena faktor: (1) Asmara dan Percintaan (termasuk selingkuh), (2) Ekonomi (hutang), (3) Gangguan Jiwa (bisikan-bisikan gaib, sadisme), dan (4) Dendam. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa diperlukan upaya penagakan hukum yang tepat disertai dengan pengawasa masyarakat terhadap potensi munculnya tindak pidana ini dalam konteks crime prevention.

 

Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Mutilasi, Penganiayaan, Kajian Hukum

Keywords


Premeditated Murder, Mutilation, Torture, Legal Review

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad, 2010, Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta.

Armiwulan, Hesti, “Hak Asasi Manusia dan Hukum”, Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 2, 2004, hlm. 313-322, online pada http://repository.ubaya.ac.id/29776/1/Armiwulan_Yustika_2004.pdf.

Asshiddiqie, Jimmy, 2011, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Pidato Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Rl pada tanggal 22-24 November 2011 di Jakarta.

Christianto, Hwian, “Kejahatan Mutilasi”, Artikel Online Gagasan Hukum, 30 Oktober 2008.

Dariyo, Agoes, 2013, “Mengapa Seorang Mau Jadi Pembunuh”, Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. 4, No. 1, 2013, hlm. 10-20.

Darmadi, Sagung Mas Yudiantari, “Kebijakan Hukum Pidana Mempertahankan Jenis Pidana Mati (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Korban)”, Jurnal Magister Hukum Udanaya, Vol. 4, No. 3, September, hlm. 464-474.

Ediwarman, “Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8, No. 1, 2012, hlm. 38-51.

Gosita, Arief, 1993, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Kressindo, Jakarta.

Ikhsanudin, Arief, “Ngeri! 500 Kasus Pembunuhan Terjadi di RI dalam 9 Bulan Terakhir”, Berita Online DetikNews, 22 November 2018, https://news.detik.com/berita/4311773/ngeri-500-kasus-pembunuhan-terjadi-di-ri-dalam-9-bulan-terakhir.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kusniati, Retno, “Sejarah Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum”, Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 5, 2011, hlm. 79-85.

Kusumaningrum, Lina Irawati, 2018, “Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Secara Mutilasi (Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)”, Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Lamintang, 1984, Hukum Penintensier Indonesia, Armico, Bandung.

Mahany, Andry Trysandy, “Tragis, ini 8 kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia”, Berita Online BrilioNet, 23 April 2016, https://www.brilio.net/serius/tragis-ini-8-kasus-mutilasi-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-160422t.html.

Mansur, Didiek M Arif, dan Elisastri Gustom, 2008, Urgensi Korban Perlingungan Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta.

Octaviani, Sefti, “Analisis Kriminologis Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Pelaku terhadap Mantan Kekasih”, Jurnal Poenale, Vol. 3, No. 4, 2015, hlm. 1-13.

Ovilastisa, Dwi Anindya, “Peran Kriminalistik dalam Bantuan Pengungkapan Perkara Pembunuhan dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 1306/Pid.B/2015/PN.Tjk)”, Jurnal Poenale, Vol. 5, No. 3, 2017, hlm. 241-252.

Permana, Dian Ade, “Sebelum dibunuh dan dicor, perempuan di Kendal sempat bersetubuh dengan pelaku”, Berita Online, edisi 26 Februari 2018, https://www.merdeka.com/peristiwa/sebelum-dibunuh-dan-dicor-perempuan-di-kendal-sempat-bersetubuh-dengan-pelaku.html diakses pada 8 Desember 2018.

Prayitno, Eddie, “Pembunuh Wanita yang Dicor Menangis saat Rekonstruksi di Polres Kendal”, Berita Online, edisi 3 Maret 2018, https://www.inews.id/daerah/jateng/66647/pembunuh-wanita-yang-dicor-menangis-saat-rekonstruksi-di-polres-kendal, diakses Pada 8 Desember 2018.

Priyatin, Slamet, Erwin Hutapea (ed), “Mayat Korban Dicor di Bak Mandi, Pelaku Pembunuhan Menangis Setelah Reka Ulang”, Berita Online, edisi 2 Maret 2018, https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/19144851/mayat-korban-dicor-di-bak-mandi-pelaku-pembunuhan-menangis-setelah-reka diakses pada 8 Desember 2018.

Rifkiyati, Bachri, “Pembunuhan Berencana dan Mutilasi (Kajian Putusan) No.1036/ PID/B/2008/PN.DPK”, Jurnal Yudisial, Vol. 3, No. 2, Agustus, hlm. 195-206.

Sahetapy, JE., 2008, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung.

Saleh, Roeslan, 1981, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Undang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Wilujeng, Sri Rahayu, “Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Humanika, Vol. 18, No. 2, Desember, hlm. 1-10.

Yuliana, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Yuliarsono, Kunto Kurniawan dan Nunung Prajarto, “Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia: Menuju Democratic Governances”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 8, No. 3, 2005, hlm. 291-308.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.