KONSTRUKSI HUKUM WAJIB CUTI BAGI PETAHANA KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XIV/2016

Muhammad Rudi Juanda

Abstract


Abstract

In this study two main issues are focused, namely why compulsory leave for incumbents in construction becomes a legal obligation for incumbents This study uses a normative legal method in which the data collected is analyzed with sentences related to existing theories.The results of the study show that campaign leave for incumbents that is mandatory in the regulations provides different interpretations. In the government the campaign leave meant that the regional head did not use his authority, but among the incumbents the campaign leave that was obliged disrupted the performance of the regional head itself in the administration of regional government. To see further the Legal Construction of Mandatory Leave for Petahana refers to the mandatory implications for leave for incumbents on the administration of government in the region. And focused on the applicable leave regulations.Leave is a temporary or certain absence due to certain reasons that receive information from related parties. In other words, the regional head must have a holiday and not work within the term of office and can interfere with the governance of the regional administration referring to this condition there needs to be a solution for improvement so that this regulation can be accepted by all parties.

 

Keywords: Legal Construction, Constitutional Court Decision, Implications

 

Abstrak

Penelitian ini di fokuskan dua hal permasalahan pokok yaitu Mengapa wajib cuti bagi petahana di konstruksikan menjadi kewajiban hukum bagi petahana Apa implikasi wajib cuti bagi petahana terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif di mana data yang di kumpulkan dianalisis dengan kalimat- kalimat di kaitkan dengan teori-teori yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuti kampanye bagi petahana yang di wajibkan di dalam peraturan memberikan penafsiran yang berbeda. Di pemerintah cuti kampanye di maksudkan agar kepala daerah tidak menyalagunakan wewenangnya, tetapi di kalangan petahana cuti kampanye yang di wajibkan itu mengganggu kinerja dari kepala daerah itu sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melihat lebih jauh  Konstruksi Hukum Wajib Cuti BagiPetahana merujuk pada implikasi wajib cuti bagi petahana terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dan di fokuskan pada peraturan cuti yang berlaku. Cuti merupakan berarti ketidak hadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Dengan kata lain kepala daerah harus libur dan tidak bekerja dalam masa jabatan dan dapat mengganggu tata kelolaan pemerintaan daearah merujuk kondisi ini perlu ada solusi untuk perbaikan agar peratuaran ini dapat di terimah oleh semua pihak.

 

Kata Kunci: Konstruksi Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Implikasi


Keywords


Legal Construction, Constitutional Court Decision, Implications

Full Text:

PDF

References


Ali, Martopo, 1981, Strategi Pembangunan Nasional, CSIS.

Arras, Ria Casmi, “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3, September 2014.

Deliarnoor, Nandang Alamsah, “Problematika Pelaksana Tugas (Plt) dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak)”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2015.

Eddyono, Luthfi Widagdo, “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkama Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 3, Tahun 2010.

Firdaus, Emilda, 2010, Hukum Tata Negara, Alaf Riau, Pekanbaru.

Ghofur, Jamaludin, “Problematika Peraturan Cuti Kampanye Kepala Daerah Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 8 Nomor 1, Februari 2017.

Harahap, Hasrul, “Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015”, Jurnal Renaissance, Mei 2016.

Hendri, Denden Deni, 2016, Argumentasi Kebijakan Uji Public Calon Kepala Daerah, Pustaka Kemang, Jakarta.

Indra, Mexsasai, “Konsepsi Kedaulatan Rakyat dalam Cita Hukum Pancasila”, Jurnal Selat, Volume 1 Nomor 2, Tahun 2014.

_______, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2017, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan efleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Kaloh, J., 2003, Kepala Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mahfud MD, “Capaian dan Proyeksi Kondisi Hukum Indonesia”, Jurnal hokum Ius Quia Iustum, Volume 16 Nomor 3, Juli 2009.

Marzuki, Suparman, 2014, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Erlangga, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pokok- Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Wahidin, Samsul, 2008, Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Westlaw “Am. Jur. Pl. & Pr. Forms elections§ 39, October 2017 Update Pleading and Practice Forms Annotated, jurnal westlaw, diakses melalui http:// fh. unri. ac. id/ index. Php / perpustakaan/, pada tanggal 31 januari 2018.

Widodo, Wahyu, “Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi dan Nilai-Nilai Pancasila”, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V Nomor 1, Januari 2015.

Zoelva, Hamdan, “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkama Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 3, September 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.