DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Desi Apriani, Heni Susanti

Abstract


The purpose of writing this article is to explain the discretion of the police in the settlement of criminal cases based on local wisdom. This study uses an empirical method, by conducting interviews. Law enforcement in post-colonial Indonesia becomes formal and rigid and bureaucratic. Justice is as if it can only be obtained in an institution called court, so that in many cases the judicial process continues even though the parties have personally made peace. Police discretion as permitted by Police law is the most ideal step or way to change the rigidity of law enforcement. Certainly the discretion referred to here must be accountable on the basis of common interests, humanity and justice. This needs to be done in order to move the law into an Indonesian context based on local wisdom.


Keywords


Police Discretion, Criminal Case Resolution, Local Wisdom

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 2014, “Peradilan Adat Dalam Perspektif Sistem Peradilan Di Indonesia”, Majalah Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesia, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2008, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan), Pustaka Magister, Semarang.

_______, 2009, Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia), Universitas Diponegoro, Semarang.

Atmasasmita, Romli, “Arah Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Kuliah Umum, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Sabtu, 21 Desember 2013.

Hadikusuma, Hilman, 1989, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.

http://news.detik.com, diakses pada tanggal 2 Maret 2016 Jam 21.35 WIB.

Hutauruk, Rofinus Hotmaulana, 2014, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif (Suatu Terobosan Hukum), Sinar Grafika, Jakarta.

Kartini, Ika Ariani dan Hengki Firmanda, “Politik Hukum Pemerintah dalam Upaya Perlindugan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT), Jurnal Kosmik Hukum, Volume 16 Nomor 2, Juni 2016.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Riau, “Perkembangan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Disampaikan pada seminar nasional dengan tema Sinergisitas Lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Ombudsman, 2009.

Komisi Kepolisian Indonesia, 2012, Diskresi Kepolisian dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Jakarta.

Lukito, Ratno, 2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, Pustaka Alpabet, Jakarta.

Poesoko, Herowati dkk, 2014, Eksistensi Pengadilan Adat Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya.

Pujiyono, “Hukum Pidana Adat Sub-Culture Kehidupan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 40 Nomor 2, April 2011.

Rahardjo, Satjipto Rahardjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Rato, Dominikus, 2015, Hukum Adat Kontemporer, Laksbang Justitia, Surabaya.

Rudhanto, Wahyu, “Memahami Kearifan Lokal Sebagai Modal Utama”, Jurnal Studi Kepolisian, Pemolisan Demokratis, Edisi 078, Januari-April 2013.

Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soepomo, 1982, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sulaeman, Eman, 2008, Delik Perizinaan, Walisongo Pers, Surabaya.

Ter Haar, 2001, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ubbe, Ahmad, 2014, “Mediasi Penal dan Peradilan Adat (Refleksi Atas Bentuk Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Menyelesaikan Perkara Melalui Peradilan Adat”, Majalah Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Witanto, Darmoko Yuti dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i2.5509

Refbacks

  • There are currently no refbacks.