REFORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KAITAN RENDAHNYA REALISASI KEUANGAN NEGARA DIKARENAKAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dari hasil penelitian, berdasarkan dua rumusan masalah dapat disimpulkan. Pertama, penyebab penghambatan proyek pembangunan terkait dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Konstitusi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah, keengganan aparat negara yang memiliki peran penting dalam mempercepat program pembangunan untuk melaksanakan atau membuat kebijakan dan kebijaksanaan untuk mempercepat proses pembangunan. Hal ini muncul karena banyaknya kebijakan dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh negara-negara aparatu yang dibawa ke ranah korupsi hukum pidana yang menyebabkan hukuman pidana. Kedua, idealnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Konstitusi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dikaitkan dengan kerusakan proyek pembangunan, dalam penerapannya memprioritaskan proses administrasi jika negara melakukan pelanggaran dalam hal membuat kebijakan, sehingga jelaslah adanya pidana korupsi dan merupakan pelanggaran administratif
Keywords
Reformulasi; Korupsi; Keuangan Negara
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4967
Refbacks
- There are currently no refbacks.