GAGASAN PENATAAN KEWENANGAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana korupsi telah diatur melaui berbagai perundang-undangan seperti di KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan konsep ideal gagasan penataan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yaitu antara KPK, POLRI dan Kejaksaan hendaknya membuat standar operasional pelaksanaan kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan atau membentuk tim kerjasama yang khusus untuk menangani tindak pidana korupsi tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum melalui MOU yang dibuat secara bersama oleh kelembagaan tersebut sehingga tidak timbul konflik-konflik antar lembaga.
Keywords
Penyelidikan; Penyidikan; Korupsi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4963
Refbacks
- There are currently no refbacks.