PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN

DEDY SAPUTRA

Abstract


Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Syarat-syarat pemidanaan baik actus reus dan mens rea, asas-asas pemerintahan yang baik maupun pertanggungjawaban pidana, maka yang dapat dikenakan pidana adalah pejabat yang menerima gratifikasi dan berimplikasi pada suatu kebijakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Salah satu cara yang dianggap efektif dalam mengungkap kasus gratifikasi adalah dengan memberikan hak kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan terdakwa di persidangan.

Keywords


Gratifikasi; Pertanggungjawaban; Pembuktian

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4959

Refbacks

  • There are currently no refbacks.