KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH DALAM KAITAN DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT OLEH PENGADILAN
Abstract
UUPA telah menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dengan pemerintah. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka diharapkan terjaminlah kepastian hukum hak-hak atas tanah yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini yang dibutikan dengan sertifikat atau akta tanah. Dalam praktek tidak jarang sertifikat dibatalkan atau dikalahkan dalam persidangan pada peradilan umum. Makalah ini menyimpulkan bahwa kekuatan bukti serifikat sebagai jaminan kepastian atas hak miliki tanah tergantung sejauh mana pihak lain mampu membuktikan atas dasar dalil yang diajukan. Kekuatan sebuah sertifikat tidak bersifat mutlak.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i01.490
Refbacks
- There are currently no refbacks.