OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UAPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Mukhlis R

Abstract


Sistem hukum merupakan bagian terkecildari system social dimasyarakat, dalamhokum pidana dikenal dengan istilah systemperadilan pidana yang terdiri beberapa sub-sub system yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan,dan berdasarkan urgennya fungsi advokatdemi terwujudnya tujuan system makatermasuk dalam bagian dari systemperadilanpidana,sehinggaAdvokatmempunyai tugas dan fungsi yang jelasdalam undang-undang advokat,pelaksanaanhak dan kewajiban advokat dalammemberikan bantuanhokumsecaralangsungmelaksanakanHAMdemiterwujudnya masyarakat yang sejahterasesuai tujuan konstitusi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i01.489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.