OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UAPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Sistem hukum merupakan bagian terkecildari system social dimasyarakat, dalamhokum pidana dikenal dengan istilah systemperadilan pidana yang terdiri beberapa sub-sub system yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan,dan berdasarkan urgennya fungsi advokatdemi terwujudnya tujuan system makatermasuk dalam bagian dari systemperadilanpidana,sehinggaAdvokatmempunyai tugas dan fungsi yang jelasdalam undang-undang advokat,pelaksanaanhak dan kewajiban advokat dalammemberikan bantuanhokumsecaralangsungmelaksanakanHAMdemiterwujudnya masyarakat yang sejahterasesuai tujuan konstitusi.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i01.489
Refbacks
- There are currently no refbacks.