POLA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DI PROVINSI RIAU
Abstract
Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yang bertujuan untuk membendung agar tidak lagi terjadi pertunpahan darah b a ik dikalangan mayarakat adat yang memiliki hak ulayat, maupun pihak pengusaha selaku pengelola hak ulayat dari masyarakat adat, dapat dilakukan dengan pola antara lain, Pertama, Konversi Hak-hak Adat yang Privat, Kedua, Memperkuat Peran Pemerintah sebagai Pengawas, Ketiga, Re-defenisi Nasionalisme, Keempat, Pemetaan tanah ulayat dan Kelima, Keterlibatan masyarakat Adat dalam proses penggunaan Tanah Ulayat Keenam, adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta peraturan pelaksana lainnya serta pola-pola pemberdayaan partisipatif merupakan pilihan yang ideal untuk masyarakat hukum adat agar pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat melayu Riau dapat berjalan dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i01.486
Refbacks
- There are currently no refbacks.