POLITIK HUKUM PERTANAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (UUPA)
Abstract
Membicarakan korelasi hukum dan politik selalu menjadi isu yangselalu menarik untuk diperbincangkan termasuk pembangunanhukum di bidang pertanahan karena terjadi perbedaan yang sangatprinsipil antara kebijakan pertanahan sebelum dan sesudahberlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terutama yang berkaitandengan konsepsi hak menguasai negara.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.483
Refbacks
- There are currently no refbacks.