CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: TRANFORMASI MORAL KE DALAM HUKUM DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas danUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telahmerubah paradigma tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate SocialResponsibility/CSR) dari bersifat sukarela (voluntary) yang berdasarkanmoral menjadi kewajiban (mandatory) hukum bagi perusahaan.2 Dalamtataran operasioanal kewajiban untuk memenuhi CSR oleh perusahaanpengelola sumber daya alam (SDA) belum dapat diimplementasikan.Dalam tataran operasional kewajiban untuk memenuhi CSR olehperusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) belum dapatdiimplementasikan. CSR merupakan tranformasi nilai moral (kesadarannurani) menjadi kewajiban hukum (perintah hukum). Kewajiban CSRbertujuan membangun kepedulian perusahaan pengelolaan SDA untukberpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.481
Refbacks
- There are currently no refbacks.