EKSISTENSI ILMU HUKUM TERHADAP ILMU-ILMU LAIN DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU
Abstract
Manusia dilahirkan di dunia ini oleh Yang Maha Kuasa dalam keadaanbebas. Dalam kebebasannya itu pada akhirnya manusia akan salingberinteraksi dengan manusia lainnya, sehingga muncul konflik antarmanusia yang sama-sama mendambakan kebebasan. Dalam komunitasyang senantiasa penuh dengan dinamika itu kemudian terjadilahproses interaksi sosial, sehingga dari aspek sosial tersebut melahirkanhukum yang nantinya turut berperan dalam menentukan, membentuk,dan mengendalikan masyarakat (law as a tool of social-engineering).Eksistensi Ilmu Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan ilmu-ilmu lainnya, meskipun jika ditinjau dari Filsafat Ilmu, Ilmu Hukumdapat diklasifikasikan sebagai ilmu yang memiliki karakter keilmuansendiri, karena sifatnya yang normatif.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.478
Refbacks
- There are currently no refbacks.