POLITIK HUKUM KESETARAAN GENDER DI INDONESIA
Abstract
Dalam kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar sebagai hukumdasar tertulis adalah merupakan norma yang sangat fundamental baginegara, karena mengatur hal-hal yang sangat mendasar dalampenyelenggaraan negara dan pemerintahan, meliputi bentuk dansusunan negara, alat-alat perlengkapaan negara yang satu dengan alatperlengkapan negara yang lain, serta jaminan perlindungan terhadaphak asasi manusia dan warga negara. Di kala rezim orde baru masihberkuasa, nilai sebuah demokrasi seakan terabaikan dengan adanyakekuasaan mutlak dari penguasa orde baru yang cenderungmengabaikan kesetraan gender, karena itu perlu dilihat politik hukumpemerintah saat ini atas kesetaraan gender. Makalah ini menyimpulkanbahwa politik hukum Indonesia dalam perspektif gender masih perluditingkatkan, karena masih banyak peraturan perundang-undangan yangbelum berperspektif gender.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.476
Refbacks
- There are currently no refbacks.