PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Dalam rancangan KUHP yang baru pidana mati merupakan pidanayang bersifat khusus. Karena pidana mati dalam praktek selalumenimbulkan suatu perdebatan. Diantara yang setuju adanyapidana mati tersebut. Bahwa pidana mati menurut pandangan UUD45 setelah di Amandemen dan Undang Undang HAM tidak relevanlagi untuk dipertahankan dalam KUHP nasional yang barn diIndonesia maupun dalam ketentuan diluar KUHP dengan alasan:Karena pidana mati bertentangan dengan jiwa yang ada dalam UUD1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHAM.Bahwa pidana mati menunjukkan ketidakmampuan negaramendidik narapidana kearah yang lebih baik.Bahwa jika teijadikekeliruan dalam putusan Hakim tidak dapat diperbaiki lagi. Bahwapidana mati adalah tidak lain dan pembunuhan yang dilegalisir,sebab Allah melarang melakukan pembunuhan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i01.475
Refbacks
- There are currently no refbacks.