PERANANDATUK PEMUKA ADAT SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA (HARTA SOKO) DI KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Datuk Kepala suku dalam melakukan mediasi penyelesaian sengketa tanah soko Dusun muara danau desa Sipungguk dengan melakukan pendekatan secara komunikasi langsung yaitu dengan proses komunikasi langsung saat pengaduan pihak yang bersengketa. Pihak bersengketa melakukan komunikasi langsung dengan Datuk kepala suku bahwa dia sedang mengalami masalah. Setelah didapat saksi Datuk kepala suku mendengarkan keterangan yang dia lihat, dengar dan dia alami. Datuk kepala suku membentuk tim penyelesaian sengketa tanah soko, penyiapan bahan dan menentukan waktu proses mediasi akan dilakukan menggunakan teknik mediasi dengan pesan yaitu penyampaian pesan oleh mediator saat proses mediasi berlangsung.
Keywords
Datuk Ketua adat, sengketan dan mediasi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v6i1.4041
Refbacks
- There are currently no refbacks.