PERANAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN (STUDI HUKUM ADAT MASYARAKAT (KUOK) KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Peranan Hukum Adat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan pada masyarakat adat (Kuok) Kabupaten Kampar terbilang cukup efektif. Hukum adat memiliki potensi untuk mengelola dan melindungi Lingkungan hidup masyarakat adat secara lestari dan berkelanjutan. Faktor Pendukung dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan dimana daerah telah menggunakan wewenang tersebut untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Masyarakat Adat, hal ini terlihat dari dikeluarkannya Peraturan daerah Perlindungan Terhadap Hak Ulayat dan Masyarakat Adat. Tingkat Kesadaran masyarakat Desa Marangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar masih kurang ,dari hasil wawancara dengan kepala desa dan aparat desa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan :rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup yang berkesinambungan khususnya perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat.
Keywords
Masyarakat Adat, Hukum Adat, Lingkungan Hidup
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v6i1.4040
Refbacks
- There are currently no refbacks.