Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Terdapat hak-hak masyarakat adat dalam tanah ulayat di Kecamatan Benai meliputi: Tanah Pekarangan, Tanah Peladangan, Tanah Kebun, Tanah Koto , Rimba Kepungan Sialang, Perairan Penangkapan Ikan, Padang Pengembalaan, Tanah Kandang dan Tanah Pekuburan. Kasus sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kecamatan Benai muncul karena Faktor Ekonomi dari dalam suku dan dari luar karena ada investor, Proses musyawarah yang tidak partisipatif dan transparan, Kesepakatan awal yang tidak dilaksanakan oleh pendatang/perusahaan, Ganti rugi yang tidak seimbang dan transparan, dan Tapal batas kenegerian tidak jelas. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah para pihak yang bersengketa, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Proses musyawarah diselesaikan oleh kepala suku/pemangku adat dan ninik mamak.
Keywords
Tanah ulayat, konflik dan penyelesaian sengketa.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v6i1.4039
Refbacks
- There are currently no refbacks.