PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT DIDAERAH AREA PERTAMBANGAN
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat meliputi: Pra Penambangan; masyarakat diberi akses luas terkait negosiasi harga lahan yang akan dilakukan ganti rugi, terhadap lahan masyarakat yang telah diganti rugi, PT Bukit Asam masih memberikan hak mengelolah lahan kepada masyarakat sampai batas waktu untuk penambangan dilakukan, Operasional; terkait segala ketentuan hukum melekat didalam nya, meliputi aspek lingkungan, atau kenyamanan masyarakat terhadap tingkat kebisingan maupun getaran tinggi akibat ekses penambangan, Pasca penambangan; hal ini terkait reklamasi setelah penambangan berakhir sesuai izin yang berlaku. Selain itu juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mencakup, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan hidup, dan Peraturan Menteri Negara BUMN RI No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN, PT Bukit Asam memiliki tanggung jawab sosial terkait dengan masyarakat sekitar tambang melalui program CSR terkait pemeliharaan lingkungan hidup melalui program kemitraan bina lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v6i1.4033
Refbacks
- There are currently no refbacks.