KEBIJAKAN KRIMINAL PEMBERATASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Kajian UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

MUKHLIS R '

Abstract


Indonesia sejak awal kemerdekaan telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, meskipun dalam perkembangan dewasa ini kejahatan korupsi semakin meningkat dan menjadi kejahatan luar biasa. Sehingga penanganannya juga harus menggunakan cara-cara yang luar biasa. dalam Politik criminal sebagai bagian dari politik hukum pemerintah, telah mengeluarkan kebijakan criminal antara UU No.3 tahun 1971 dengan UU no.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001,terdapat hal hal baru sebagai berikut: pengakuan korporasi sebagai subyek, perluasan batasan PNS, perubahan sifat melawan hukum materil, perubahan delik menjadi delik formil, perluasan batasan keuangan Negara/perekonomian Negara, diaturnya ancaman minimum khusus,adanya pidana mati dan pidana seumur hidup serta diakuinya peradilan in absentian, serta mengakui alat bukti elektronik.

Keywords


tujuan negara, kebijakan kriminal dan korupsi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.