IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)

ANDI SOPIAN

Abstract


Dalam menjalankan Perma No 1 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya, ini dikarenakan kurangnya pemahaman-pemahaman majelis hakim dalam menjalankan Perma tersebut dan serta dikarenakan kurang tertarik para majelis hakim mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi Hambatan mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, mengupayakan agar setiap mediasi dapat mencapai kata sepakat di antara para pihak yang bersengketa. Adapun upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru menyediakan daftar mediator dari kalangan hakim. Jadi, hal ini dapat menghemat biaya dan ini bisa menjadi alasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi. Mediasi pada umumnya dilakukan melalui suatu proses secara sukarela, atau mungkin didasarkan pada perjanjian atau pelaksanaan kewajiban (peraturan) atau perintah pengadilan.

Keywords


Sengketa, Mediasi dan kesepakatan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.