TINJAUAN NORMATIVITAS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Abstract
Keberadaan dan kegiatan perusahaan perkebunan yang seyogianya menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dalam kenyataannya juga dapat menghasilkan dampak yang merugikan bagi alam, lingkungan hidup serta terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat lokal sehingga dapat mengakibatkan timbulnya gejolak sosial berupa resistensi yaitu penolakan terhadap keberadaan perusahaan maupun terjadinya konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.Untuk menghindari adanya resistensi maupun konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat maka salah satu cara adalah dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan efektif. Mengingat begitu pentingnya pelaksanaan CSR, maka di Indonesia tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Perseroan Terbatas adalah telah bersifat wajib (mandatory) oleh perusahaan dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007
Keywords
Corporate Social Responsibility (CSR), Mandatory,efektif
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3596
Refbacks
- There are currently no refbacks.