PENERAPAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR)

SABUNGAN SIBARANI

Abstract


Pelaksanaan pengaturan pemindahan kekayaan (warisan) dari orang yang telah meninggal dan akibat pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga berdasarkan hukum waris barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata. Data penelitian memperlihatkan bahwa wasiat yang dibuat Almarhumah Ny. Soeprapti adalah tidak sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata, karena hanya 1 (satu) orang anak saja yang dapat harta warisan, sehingga garis lurus ke bawah tidak dapat perlindungan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 320/Pdt/G/2013/PN. Jkt.Bar yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari almarhumah Ny. Soeprapti sudah sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata yaitu “legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Keywords


aturan, bagian mutlak dan waris

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.