PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Oksep Adhayanto

Abstract


Jika sebelum kemerdekaangagasan dan struktur kehidupanmasyarakat Indonesia didasarkanpada kolonialisme yang sangateksploitatif, setelah kemerdekaangagasan dan struktur tersebutberubah total menjadi masyarakatmerdeka. Untuk itu, dalam rangkamewujudkan independensi atashukum Indonesia, mau tidak maupengembangan dan sistem hukumIndonesia mesti sesegera mungkinuntuk dilaksanakan.Pengembangan hukum nasionalIndonesia yang saat ini sangatdipengaruhi oleh unsur-unsur luarsedapat mungkin untuk tetapmempertahankan sumber-sumberhukum materil dari hukumhukumIndonesia.

Kata Kunci : Sumber Hukum, Politik Hukum


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2790

Refbacks

  • There are currently no refbacks.