CITA POLITIK HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA

Dede Kania

Abstract


Pidana mati selalu menarik untukdibicarakan, baik dalam hukumdan pelaksanaannya. Pidana matiberkaitan erat dengan hak untukhidup, yang merupakan hak asasimanusia yang paling dasar.Negara-negara di dunia dibagimenjadi dua, di satu sisi adanegara hukuman mati dijalankan,di sisi lain tidak sedikit negarayang telah menghapuskanhukuman mati dalam undangundangtersebut. KUHP Indonesiamenetapkan hukuman matisebagai salah satu kalimat utama.Namun, di samping hukuman matidiatur dalam KUHP jugamengancam terhadap pelanggaranlain di luar KUHP. Penelitian inimenguji cita-cita politik hukumpidana Indonesia dalam masalahhukuman mati.

Kata Kunci : pidana mati, hak untuk hidup, politik hukum


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2787

Refbacks

  • There are currently no refbacks.