MAJELIS ULAMA INDONESIA SEBAGAI PENGEMBAN OTORITAS KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGATURAN PERBANKAN SYARIAH

K.A.BUKHORI '

Abstract


Pilihan otoritas regulasi untukmempercayakan otoritaskepatuhan syariah perbankansyariah kepada Majelis UlamaIndonesia (MUI), lembaga nonnegaraberbadan hukumprivat, secara teoritikmenyimpan problem.Kedudukan MUI sebagai badanhukum privat menjadi miripbadan hukum publik yangberwenang membuat ketetapanmengikat publik.Sisi lain,kelayakan fatwa ormas non-MUIsebagai rujukan regulasi,terkesan diabaikan, karena sudahada fatwa rujukan resmi.Kajian hukum normatif inibertujuan menguji ketepatansecara teoritik penunjukan MUIitu. Diperoleh konklusi, modelotoritas berbasis MUI ini masihrelevan dilanjutkan, sejauhsebagai model transisi.

Kata kunci:MajelisUlama Indonesia, KepatuhanSyariah,PerbankanSyariah




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i1.2775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.