PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Dalam rangka mewujudkantujuanpembangunanberkelanjutan, maka salah satucara yang diberikan olehUndang-Undang Nomor 32Tahun 2009 dalam pasal 70adalah dengan mengoptimalkanperan serta masyarakat dalamperlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup. Pasal inimenguraikan beberapa peranyang bisa dilakukan olehmasyarakat,diantaranyapengawasan sosial, memberikansaranpendapat,usul,keberatan, pengaduan sertamenyampaikan informasi danatau laporan. Dengan demikian,secara normatif UUPPLH sudahsejalan dengan atau telahmengadopsiPrinsip10Deklarasi Rio 1992 yangmenekankan pentingnya peransertamasyarakatdalamperlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup.
Kata kunci: peran serta- masyarakat- lingkungan hidup
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i1.2088
Refbacks
- There are currently no refbacks.