PENGALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DARI BANK INDONESIA KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia sekarang ini dilakukan oleh lembaga baru yang bersifat independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan amanat dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Terkait pengawasan perbankan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank Indonesia, saat ini beralih kepada OJK. Akan tetapi, pengaturan dan pengawasan bank ini tidak sepenuhnya lepas dari Bank Indonesia. Dimana OJK bertugas mengatur dan mengawasi perbankan dalam lingkup mikroprudensial sedangkan Bank Indonesia mengatur dan mengawasi perbankan dalam lingkup makroprudensial. Hal ini berarti, Bank Indonesia masih tetap mempunyai tanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan. Pengalihan tugas Bank Indonesia kepada OJK ini menjadi suatu kajian yang menarik karena terdapat dua lembaga yang mengatur dan mengawasi perbankan saat ini. Dimana kedua lembaga tersebut sama-sama menyandang status sebagai lembaga yang independen yang dituntut harus lepas dari segala bentuk campur tangan pihak lain.
Kata Kunci : Pengaturan - Pengawasan - Perbankan - Bank Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.