TINJAUAN SYARAT KEADILAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL WAJIB PAJAK

Agus Bandiyono, Daniel Josua Simbolon

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk meninjau apakah asas keadilan telah dipenuhi seluruhnya
atas penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 jika ditinjau dari syarat asas keadilan vertikal
dan syarat keadilan horizontal di KPP Pratama Medan Barat. Metode penelitian yang digunakan
untuk memperoleh dan menganalisis data adalah metode penelitian lapangan yang terdiri atas teknik
wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Ditinjau dari syarat asas keadilan
vertikal, penulis menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 belum memenuhi
seluruh syarat asas keadilan vertikal. Syarat unequal treatment for the unequals serta syarat
progression belum tercermin dengan baik dalam aturan ini karena konsep presumptive tax
menghiraukan konsep ability to pay Wajib Pajak. Ditinjau dari syarat asas keadilan horizontal, penulis
menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga belum memenuhi syarat
keadilan. Dalam tulisan ini penulis berfokus pada satu dari lima syarat asas keadilan horizontal yaitu
syarat equal treatment for the equals. Syarat ini belum terpenuhi dengan baik karena berdasarkan
pengertian yang ada adil secara horizontal bukan berarti Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
sama akan dikenakan pajak terutang yang sama, tetapi adil secara horizontal artinya adalah Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama akan dikenakan pajak yang sama. Ditinjau
dari hubungan pemenuhan asas keadilan dengan tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak, KPP Pratama
Medan Barat belum sepenuhnya dapat dikatakan adil


Keywords


administrasi publik,keuangan negara,akuntansi pemerintah, perpajakan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.