PEMBERDAYAAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Ricky Perianto

Abstract


Pencegahan masalah tunawisma dan pengemis adalah tanggung jawab negara. Fakir miskin
dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945). Sementara pasal 34 ayat 2
menegaskan “negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk semua orang dan memberdayakan
yang lemah dan tidak mampu manusia”. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan kualitatif sebagai alat analisis. Penelitian ini dilakukan oleh
Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru dan mengambil data sampel di Dinas Sosial.
Penelitian ini menggunakan dokumentasi dan wawancara dengan informan sebagai objek informasi
yang bertujuan untuk mencapai tujuan untuk memperoleh informasi dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara langsung dengan
informan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kekuatan modal (effons
sponsorship) selama ini cukup baik yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Pemakaman Kota
Pekanbaru. Dengan cara itu gepeng diharapkan untuk mencari nafkah dengan cara yang tidak melanggar
norma dan hukum sosial. Keterampilan (Penyediaan pelatihan dan pendidikan dan pemulihan
kapasitas) Dalam hal ini Dinas Sosial masih memiliki banyak kekurangan yang dilakukan
oleh pemerintah setempat, karena mereka hanya memiliki 3-7 hari dalam rehabilitasi yang menganggap
waktu sedemikian rupa tidak akan cukup efektif untuk memberikan pelatihan dan pelatihan.
Manajemen (pengawasan dan pembangunan berkelanjutan) Pemerintah tidak mengawasi jumlah
maksimum tunawisma dan pengemis yang mendapatkan bantuan modal usaha, sehingga bisnis
yang mereka jalankan hanya sementara dan kemudian mereka lebih memilih untuk kembali mengemis
dan memohon.


Keywords


pemberdayaan, tunawisma dan pengemis, layanan sosial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.