RELASI ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN PERUSAHAAN DALAM PEMBANGUNAN
Abstract
Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah berdasarkan inisiatif Pemerintah Daerah dalam konteks ini Pemerintah
Kabupaten Siak. Kebijakan ini ditetapkan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Sejak ditetapkan sampai kajian ini dilakukan, realisasi penerimaan belum memenuhi target yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Terbatasnya kapasitas organisasi dan manajemen
administrasi menjadi latar belakang kajian ini. Selanjutnya telaah dilakukan dengan berlandaskan
pada teori kebijakan dan relasi antar aktor dan institusi dalam pelaksanaan kebijakan. Kajian ini
dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang memfokuskan perhatian pada tindakan aktor dan institusi
serta hubungan keduanya dalam pelaksanaan kebijakan PPJ Non PLN itu. Data-data yang dibutuhkan
baik data primer maupun sekunder dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam, observasi dan
dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini
menemukan bahwa (a) Relasi antar aktor pemerintah dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 19
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan khususnya Non PLN dibatasi oleh kewenangan antar
instansi, (b) Rendahnya penerimaan PPJ Non PLN juga dipengaruhi oleh mekanisme kerja dan
struktur birokrasi DPPKAD selaku leading sector Pajak dan Retribusi Daerah, (c) Perbedaan
penafsiran kebijakan antara pemerintah dan perusahaan menyebabkan Perda ini tidak akseptabel
sehingga perusahaan selaku objek pajak yang paling besar keberatan dengan pemberlakuan perda
ini, dan (d) Partisipasi publik khususnya pihak perusahaan selaku objek pajak/wajib pajak rendah,
hal ini karena arah kebijakan PPJ Non PLN itu tidak menimbulkan nilai tambah bagi perusahaan.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.