PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI)
Abstract
Salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang saat ini marak Penambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) adalah Kabupaten Indragiri Hulu. Setidaknya terdapat dua kecamatan di Kabupaten
Indragiri Hulu yang dalam beberapa tahun belakangan ini mengalami masalah penambang emas
tanpa izin, yakni di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di sepanjang Sungai Indragiri, wilayah
Kecamatan Peranap dan Pasir Penyu. Penelitian ini bertujuan untuk (a) Menjelaskan penertiban
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu, (b) menjelaskan ketidakefektifan
langkah penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu dan (c)
menjelaskan pengaruh ketiadaan peraturan daerah mengenai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
dan kekuatan apa saja yang menghalangi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan penertiban
Penambangan emas liar tanpa izin (PETI) pihak Pemerintah Daerah tidak ada melakukan upaya
berupa kebijakan-kebijakan yang mengatur penertiban PETI dengan mengeluarkan Perda tentang
PETI sehingga pelaksanaan penambangan emas di Kabupaten Indragiri Hulu kurang mendapat
pengawasan dan pengamatan dari pihak Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, ini
dibuktikan dengan semakin banyaknya mesin dompeng yang dimiliki oleh penambang, padahal
pengawasan ini dilakukan untuk mengidentifikasi pelaksanaan penambangan yang dilakukan
apakah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.