TRANSFER DANA SEBAGAI BENTUK DESENTRALISASI FISKAL BAGI PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Salah satu wujud dari desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan
bagi daerah melalui potensi daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem
yang terintegrasi yang diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang setiap
tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, tidak terkecuali pemerintah daerah di Kepulauan Riau.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal telah membawa konsekuensi kepada perubahan peta pengelolaan
fiskal dengan ditandai dengan perubahan transfer dana dari APBN ke daerah. Pada tahun anggaran
2013-2015 terlihat bahwa ada signifikansi dari 710 milyar hingga menjadi 732 milyar di tahun 2014 dan
menurun di tahun 2015 sebesar 583 milyar. Hal tersebut kemudian akan dianalisis atas pengelolaan
transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa kebutuhan DAU oleh suatu Daerah (Propinsi, Kabupaten, dan
Kota) ditentukan dengan menggunakan analisis pendekatan konsep Fiscal Gap.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.